Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2021

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

Juga dikenal sebagai: UU 10/2021 · UU No. 10 Tahun 2021 · UU Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Palembang, Banjarmasin, Mataram, dan Manado bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum dan mempercepat penyelesaian perkara dengan biaya yang lebih ringan. Hal ini dilakukan karena luasnya wilayah hukum yang sebelumnya ditangani oleh pengadilan tinggi yang ada, yang menyebabkan inefisiensi dan menghambat akses keadilan.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pembentukan empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara baru, masing-masing di Palembang, Banjarmasin, Mataram, dan Manado. Setiap pengadilan tinggi baru memiliki wilayah hukum yang meliputi beberapa provinsi, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah hukum pengadilan tinggi lainnya. Pengadilan tingkat pertama di setiap provinsi tersebut akan menjadi bagian dari pengadilan tinggi baru yang relevan. Selain itu, pemerintah provinsi terkait diwajibkan menyediakan lahan untuk gedung pengadilan sesuai standar Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu empat tahun.

1. Sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan tinggi sebelumnya tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan tinggi tersebut. 2. Sengketa yang telah diajukan tetapi belum diperiksa dilimpahkan ke pengadilan tinggi baru untuk diperiksa dan diputus. 3. Pelimpahan perkara dilakukan setelah pengadilan tinggi baru dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung dan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen dilaksanakan.

(-)