Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Juga dikenal sebagai: PP 4/1994 · PP No. 4 Tahun 1994 · PP Nomor 4 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 1994Tanggal Penetapan:2 Maret 1994
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPersyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 1994
Tanggal Penetapan02 Maret 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bermaksud untuk menciptakan kepastian hukum bagi Koperasi dalam melakukan kegiatan usaha sebagai badan hukum. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Pemerintah, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional Koperasi. Ketentuan Substansial: Kewenangan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi ada pada Menteri yang menangani koperasi. Para pendiri harus mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis, disertai dokumen yang diperlukan. Koperasi wajib melapor kepada Menteri dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar, sedangkan perubahan yang menyangkut bidang usaha dan pembagian Koperasi memerlukan pengesahan Pemerintah. Selain itu, perubahan anggaran dasar yang tidak menyangkut bidang usaha hanya perlu dilaporkan, tanpa memerlukan pengesahan. Pengumuman pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar juga wajib dilakukan dalam Berita Negara serta disediakan dalam daftar umum untuk diakses oleh masyarakat.

(-)

(-)