di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 5/2007 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2007 tentang Izin Pembuangan Air Limbah, yang mewajibkan setiap orang atau badan yang melakukan pembuangan air limbah ke badan air atau media tanah untuk aplikasi pada tanah wajib memiliki izin. Selain itu, peraturan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang mengkategorikan pelayanan izin pembuangan air limbah sebagai obyek retribusi perizinan tertentu.
Peraturan ini mengatur mengenai obyek, subyek, dan wajib retribusi izin pembuangan air limbah. Obyek retribusi adalah izin pembuangan air limbah, subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan izin, dan wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan izin pembuangan air limbah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan pemberian izin. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, dengan memperhitungkan biaya administrasi, operasional pengawasan dan pembinaan, serta biaya laboratorium.
Tarif retribusi izin pembuangan air limbah dan perpanjangannya ditetapkan berdasarkan rumus yang memperhitungkan biaya administrasi, biaya laboratorium, biaya transportasi, biaya pembinaan, biaya peralatan sampling, dan biaya sampling. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah. Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.