Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 2/2019 · Perda Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2019Tanggal Penetapan:11 Februari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku11 Februari 2019
Tanggal Penetapan11 Februari 2019
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2012) sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, terutama terkait dengan jenis kekayaan daerah yang dapat dijadikan objek retribusi dan tarif yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kembali pengaturan retribusi pemakaian kekayaan daerah agar lebih relevan dengan kondisi perekonomian terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi, yaitu pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. 2. Subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah. 3. Golongan retribusi, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, yaitu berdasarkan luas, jenis, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. 5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan berorientasi pada harga pasar. 6. Struktur dan besaran tarif retribusi yang terlampir dalam peraturan daerah.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.