di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 3/POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 3/POJK.05/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi dana pensiun dalam berinvestasi dengan hasil optimal sambil tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Peraturan ini mengatur jenis investasi yang diperbolehkan bagi dana pensiun, termasuk tabungan, deposito, surat berharga negara, saham, obligasi, reksa dana, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembatasan investasi untuk memastikan pengelolaan yang sehat dan seimbang antara investasi dan kewajiban. Dana pensiun juga diwajibkan untuk menyusun dokumen strategi lindung nilai dan memenuhi persyaratan tertentu dalam melakukan investasi. Pengurus dana pensiun harus memiliki kemampuan yang memadai di bidang investasi dan manajemen risiko, serta diwajibkan untuk menyampaikan laporan investasi tahunan kepada OJK.