Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 3/POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 3/POJK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaInvestasi Dana Pensiun
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan31 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi dana pensiun dalam berinvestasi dengan hasil optimal sambil tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Peraturan ini mengatur jenis investasi yang diperbolehkan bagi dana pensiun, termasuk tabungan, deposito, surat berharga negara, saham, obligasi, reksa dana, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembatasan investasi untuk memastikan pengelolaan yang sehat dan seimbang antara investasi dan kewajiban. Dana pensiun juga diwajibkan untuk menyusun dokumen strategi lindung nilai dan memenuhi persyaratan tertentu dalam melakukan investasi. Pengurus dana pensiun harus memiliki kemampuan yang memadai di bidang investasi dan manajemen risiko, serta diwajibkan untuk menyampaikan laporan investasi tahunan kepada OJK.

  • Ketentuan mengenai isi dan susunan laporan investasi tahunan Dana Pensiun dan mengenai penyusunan laporan keuangan dan dasar penilaian investasi bagi Dana Pensiun dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Surat Edaran OJK sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK ini.

  • Dana Pensiun yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • Jika tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu 40 hari kerja setelah pemberitahuan, sanksi administratif berupa teguran tertulis dapat dikenakan hingga tiga kali berturut-turut.
  • Jika pelanggaran tidak dapat diatasi dalam jangka waktu tersebut, OJK dapat memperpanjang jangka waktu hingga satu tahun.
  • Jika sanksi administratif telah dikenakan hingga teguran tertulis ketiga dan belum diselesaikan, OJK dapat memberikan sanksi tambahan seperti penghentian pengelolaan investasi oleh lembaga keuangan atau penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi Dewan Pengawas, Pengurus, dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus.