Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 2/2025 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2025 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2025Tanggal Penetapan:19 Agustus 2025
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaManajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku22 Agustus 2025
Tanggal Penetapan19 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang manajemen risiko di Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Tujuan dari manajemen risiko ini adalah untuk mendukung tercapainya tujuan dan sasaran organisasi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, mengelola risiko yang dihadapi, meminimalisir dampak negatif dari risiko, dan memberikan keyakinan dalam menghadapi ketidakpastian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyelenggaraan manajemen risiko yang menjadi tanggung jawab Ketua KPU di setiap tingkatan, dengan bantuan anggota KPU yang menangani bidang hukum dan pengawasan. Penyelenggaraan ini dikoordinasi oleh Sekretaris Jenderal KPU dengan bantuan Inspektur Utama. Struktur manajemen risiko terdiri dari lini pertama (Pemilik Risiko dan Pengelola Risiko), lini kedua (Unit Manajemen Risiko), dan lini ketiga (Unit Pengawas Manajemen Risiko). Peraturan ini juga mengatur pembentukan Komite Manajemen Risiko yang bertugas menetapkan kebijakan penerapan manajemen risiko, menetapkan selera risiko dan kriteria risiko, mengendalikan pelaksanaan kebijakan, dan memastikan efektivitas proses manajemen risiko.

Kebijakan manajemen risiko mencakup struktur manajemen risiko, kerangka kerja manajemen risiko (sistem, proses, dan evaluasi manajemen risiko), dan strategi pembangunan budaya risiko. Proses manajemen risiko meliputi komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko (identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko), perlakuan risiko, reviu dan pemantauan, serta dokumentasi dan pelaporan. Strategi pembangunan budaya risiko diwujudkan melalui komitmen pimpinan, integrasi manajemen risiko dalam proses bisnis, penyampaian informasi berkelanjutan, pelatihan manajemen risiko, kejelasan tugas dan fungsi, penghargaan, dan ketersediaan informasi risiko yang tepat.

(-)

(-)