Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 8/2020 · Perda Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020 menetapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan. Pembentukan Perumda ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dan pengelolaan air limbah domestik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menyelenggarakan pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah secara berkelanjutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah. Perumda Tirta Manuntung melakukan kegiatan usaha meliputi pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum, pelayanan pengelolaan air limbah domestik, dan usaha lain yang sesuai dengan kondisi dan potensi daerah. Modal Perumda berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk penyertaan modal, subsidi, penugasan, dan pembinaan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan operasional, dan melakukan pengawasan kegiatan operasional. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan (Rencana Bisnis dan RKA), operasional (Standar Operasional Prosedur dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik), kerjasama, pinjaman, pelaporan (Dewan Pengawas dan Direksi), tahun buku, penetapan dan penggunaan laba, tarif, tanggung jawab dan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan kepailitan.

1. Periodesasi jabatan anggota Dewan Pengawas, dan anggota Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Kota Balikpapan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan. 3. Aset dan sumber daya manusia PDAM Kota Balikpapan yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap menjadi bagian aset dan sumber daya manusia Perumda Tirta Manuntung. 4. Neraca Rugi Laba PDAM Kota Balikpapan yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap menjadi bagian Neraca Rugi Laba Perumda Tirta Manuntung.

(-)