Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020 menetapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan. Pembentukan Perumda ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dan pengelolaan air limbah domestik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menyelenggarakan pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah secara berkelanjutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Perumda Tirta Manuntung melakukan kegiatan usaha meliputi pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum, pelayanan pengelolaan air limbah domestik, dan usaha lain yang sesuai dengan kondisi dan potensi daerah. Modal Perumda berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk penyertaan modal, subsidi, penugasan, dan pembinaan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan operasional, dan melakukan pengawasan kegiatan operasional.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan (Rencana Bisnis dan RKA), operasional (Standar Operasional Prosedur dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik), kerjasama, pinjaman, pelaporan (Dewan Pengawas dan Direksi), tahun buku, penetapan dan penggunaan laba, tarif, tanggung jawab dan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan kepailitan.