Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2007 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mencapai tata kelola pemerintahan daerah yang baik melalui sistem pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien, serta menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Diatur pula asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, dan efisien. Diatur pula mengenai penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, serta pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah. Terakhir, diatur mengenai pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.