Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 1/2007 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Februari 2007
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Februari 2007
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2007 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mencapai tata kelola pemerintahan daerah yang baik melalui sistem pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien, serta menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Diatur pula asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, dan efisien. Diatur pula mengenai penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, serta pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah. Terakhir, diatur mengenai pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

1. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) dilaksanakan bertahap mulai Tahun Anggaran 2007. 2. Ketentuan Pasal 98 ayat (3) dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2007. 3. Ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) mulai dilaksanakan untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007. 4. Ketentuan Pasal 94 ayat (1) dilaksanakan bertahap mulai Tahun Anggaran 2007. 5. Ketentuan Pasal 37 dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009.

(-)