Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cagar Budaya di Kabupaten Muna

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 4/2022 · Perda Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2022Tanggal Penetapan:6 Juli 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaCagar Budaya di Kabupaten Muna
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku06 Juli 2022
Tanggal Penetapan06 Juli 2022
Tempat PenetapanRaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan kultural masyarakat adat yang memiliki nilai kearifan lokal dan perlu dilestarikan. Tujuannya adalah untuk mengamankan aset kekayaan budaya, meningkatkan kepedulian masyarakat, mengamankan kesinambungan budaya, dan mendayagunakan cagar budaya untuk kepentingan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, seperti mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian dan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang membentuk Tim Ahli, menerima usulan cagar budaya, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, menyelenggarakan kerjasama, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan SDM, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya, dan menetapkan etika pelestarian. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan pengelola cagar budaya, termasuk pembentukan Tim Ahli dan unit pelaksana teknis. Selain itu, diatur pula mengenai pendaftaran, pengkajian, penetapan, pemeringkatan, penghapusan, dan pencatatan cagar budaya. Pemilikan dan penguasaan cagar budaya juga diatur, termasuk pengalihan kepemilikan dan kewajiban melaporkan kerusakan cagar budaya.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).