Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2010 · PERPRES No. 75 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh pegawai kementerian tersebut, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau tidak mencapai target kinerja. Tunjangan kinerja ini dihitung mulai Juli 2010 dan memperhitungkan tunjangan khusus yang telah diterima sebelumnya. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada APBN. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)