di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 10/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah diterbitkan dengan maksud untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan sebagai inisiatif dan kewenangan Pemerintah Daerah, dengan tujuan mempercepat pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya pada ruas jalan Labuha – Indomut - Belang-Belang, Mandoang - Pelabuhan Kupal, dan Babang - Songa - Wayaua - Bibinoi.
Peraturan ini mengatur mengenai pinjaman daerah yang bersumber dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp. 77.800.000.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). Jangka waktu pembayaran pengembalian pinjaman adalah 5 (lima) tahun dengan masa tenggang (grace period) selama 13 (tiga belas) bulan sejak tanggal pencairan tahap kesatu. Masa penarikan dana investasi adalah 13 (tiga belas) bulan sejak tanggal pencairan tahap.
Pembayaran kewajiban pinjaman daerah kepada PIP meliputi pokok pinjaman, bunga pinjaman (sebesar 9,25% efektif per tahun), biaya lainnya (administrasi, manajemen, dan kesepakatan masing-masing sebesar 0,50% dari jumlah pinjaman daerah), serta biaya denda atau sanksi keterlambatan pembayaran. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan pembayaran pinjaman setiap tahunnya dalam APBD Kabupaten Halmahera Selatan dan/atau APBD-P selama masa waktu pinjaman.
Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan Pinjaman Daerah. Dalam hal Pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran pengembalian pinjaman dan/atau melakukan Wanprestasi (Cedera janji), maka pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Pemerintah Daerah.