Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Di Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 4/2004 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Pendidikan Di Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku01 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 1998 Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763) 2. Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 ahun 1998, Lembaran Negara Tahun 198 Nomor 91) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3974)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, berbudi luhur, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, berwawasan masa depan dan global, berbasiskan nilai-nilai luhur budaya lokal dan kebangsaan, serta berwatak demokratis dan mandiri. Peraturan ini juga bertujuan untuk membangun dan mengembangkan komitmen bersama di antara pemangku penyelenggaraan Sistem Pendidikan secara demokratis, terbuka, partisipatif, bermartabat, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah, serta pengaturan mengenai peserta didik. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan formal dan non-formal, termasuk manajemen dan kelembagaan, kurikulum, dan bahasa pengantar. Selain itu, diatur pula mengenai pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, dan ketenagaan.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat melalui dewan pendidikan dan komite sekolah, serta pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah daerah menetapkan biaya pendidikan selain gaji tenaga kependidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dilakukan secara bertahap.

(-)

1. Barangsiapa terbukti bersalah melanggar ketentuan-ketentuan, Pasal 5 ayat (3), Pasal 10,11,12,13, Pasal 24 ayat (2), pasal 34 ayat (1), pasal 35, pasal 36 ayat (3), pasal 39, dan pasal 45 ayat (11) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenakan pula sanksi administrasi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).