di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Di Kabupaten Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 4/2004 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, berbudi luhur, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, berwawasan masa depan dan global, berbasiskan nilai-nilai luhur budaya lokal dan kebangsaan, serta berwatak demokratis dan mandiri. Peraturan ini juga bertujuan untuk membangun dan mengembangkan komitmen bersama di antara pemangku penyelenggaraan Sistem Pendidikan secara demokratis, terbuka, partisipatif, bermartabat, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah, serta pengaturan mengenai peserta didik. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan formal dan non-formal, termasuk manajemen dan kelembagaan, kurikulum, dan bahasa pengantar. Selain itu, diatur pula mengenai pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, dan ketenagaan.
Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat melalui dewan pendidikan dan komite sekolah, serta pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah daerah menetapkan biaya pendidikan selain gaji tenaga kependidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dilakukan secara bertahap.