Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2023-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 10/2022 · Perda Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2022Tanggal Penetapan:17 Oktober 2022
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2023-2024
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku17 Oktober 2022
Tanggal Penetapan17 Oktober 2022
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria pada tahun 2023-2024. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan BUMD, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal dasar daerah pada Perumdam Tirta Satria, meningkatkan kemampuan operasional, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam Perumdam Tirta Satria pada Tahun 2023-2024 sebesar Rp36.716.806.000,00. Penggunaannya meliputi optimalisasi sistem penyediaan air minum di beberapa kecamatan dan program hibah masyarakat berpenghasilan rendah.

Penyertaan modal ditetapkan dalam APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Realisasi dana dilakukan dengan pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah ke Perumdam Tirta Satria. Pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dibantu oleh pejabat Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD. Bupati juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyertaan modal.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.