Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2004Tanggal Penetapan:22 Maret 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku22 Maret 2004
Tanggal Penetapan22 Maret 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2004 mengatur tentang pembentukan, pemecahan, penggabungan, dan penghapusan desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan, dan Penghapusan Desa:** Desa dapat dibentuk, dipecah, digabung, dihapus, atau ditata atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, sosial budaya, dan ekonomi masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 2. **Persyaratan Desa:** Persyaratan pembentukan, pemecahan, penggabungan, dan penghapusan desa meliputi jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), luas wilayah yang terjangkau, kondisi sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa yang dapat dikembangkan, dan tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan desa. 3. **Mekanisme:** Pembentukan, pemecahan, penggabungan, dan penghapusan desa dilakukan atas usul Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD). Bupati membentuk panitia yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat. Bupati dapat menetapkan desa persiapan sebelum membentuk desa definitif. Pembentukan, pemecahan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 4. **Batas Wilayah Desa:** Batas wilayah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berdasarkan riwayat desa dan persetujuan desa yang berbatasan, dapat berupa batas alam atau buatan. Bupati membentuk Tim Pembina Batas Wilayah Desa. 5. **Pembagian Wilayah Desa:** Wilayah desa dapat dibagi dalam beberapa dusun yang dipimpin oleh Kepala Dusun. Pembentukan dusun ditetapkan dengan Peraturan Desa.

1. Nama dan batas desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai nama dan batas desa berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)