Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 6/2021 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:9 Desember 2021
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan09 Desember 2021
Tempat PenetapanBengkalis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bengkalis. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan air limbah domestik melalui SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T). SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T mencakup sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Peraturan ini juga mengatur perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan SPALD. Selain itu, diatur pula mengenai kelembagaan, perizinan, pembiayaan, peran serta masyarakat dan swasta, pembinaan dan pengawasan, hak, kewajiban, larangan, kerja sama, insentif dan disinsentif, penyidikan, dan sanksi administratif. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD dan melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 79 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberlakuan disinsentif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 79 dapat diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).