Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bengkalis. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan air limbah domestik melalui SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T). SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T mencakup sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Peraturan ini juga mengatur perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan SPALD. Selain itu, diatur pula mengenai kelembagaan, perizinan, pembiayaan, peran serta masyarakat dan swasta, pembinaan dan pengawasan, hak, kewajiban, larangan, kerja sama, insentif dan disinsentif, penyidikan, dan sanksi administratif. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD dan melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik.