Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Politeknik Industri Petrokimia Banten guna menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri petrokimia. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Perindustrian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Tugas utama politeknik ini adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang teknologi industri petrokimia. Fungsi-fungsi yang dilaksanakan meliputi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan dan pengembangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengelolaan fasilitas pendidikan. Struktur organisasi politeknik ini terdiri dari Direktur, Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan berbagai unit pendukung lainnya.