Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 18/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2022Tanggal Penetapan:5 Desember 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku05 Desember 2022
Tanggal Penetapan05 Desember 2022
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan maksud memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat secara berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pembangunan, ketaatan hukum, kesadaran masyarakat, citra penegakan hukum, budaya disiplin masyarakat, dan peran serta masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, yang dilakukan oleh Satpol PP. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib jalan, sosial kemasyarakatan, lingkungan, jalur hijau, sungai, usaha, PKL, pajak, reklame, bangunan, ruang, ibadah, tempat hiburan, warung malam, dan keadaan darurat bencana. Diatur pula mengenai hak dan kewajiban masyarakat, serta peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat oleh pemerintah kecamatan dan desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan yang ada, termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan denda. Satpol PP berwenang melakukan penertiban dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

(-)

(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 41 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).