Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 21 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 21/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2008Tanggal Penetapan:14 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku20 Oktober 2008
Tanggal Penetapan14 Oktober 2008
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas di Kabupaten Poso. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa jalan, yang umumnya digunakan untuk lalu lintas, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain sesuai kebutuhan masyarakat, yang memerlukan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian melalui pemberian izin.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap penggunaan jalan selain untuk lalu lintas memerlukan izin dari Bupati. Obyek retribusi adalah pemberian izin penggunaan jalan tersebut, dengan pengecualian untuk kepentingan duka. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas.

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan perizinan diukur berdasarkan jenis peruntukan penggunaan jalan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk kepentingan pesta keluarga: Rp. 50.000,00 per hari.
  2. Untuk kepentingan tertentu: Rp. 150.000,00 per hari.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPtRD). Berdasarkan SPtRD, akan ditetapkan retribusi terhutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi, akan dikeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT).

(-)

  1. Setiap orang atau badan yang menggunakan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas dan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
  2. Wajib retribusi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terhutang.