di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah bahwa air merupakan kekayaan alam yang penting dan pemanfaatannya perlu diatur untuk kemakmuran rakyat serta kelestarian lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, sanksi administrasi, bagi hasil pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan khusus, penyidikan, dan sanksi pidana.