Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah bertambah sebesar Rp. 42.993.202.643,00 menjadi Rp. 1.610.079.859.816,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.435.060.590.072,00, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.589.321.040.591,00, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 154.260.450.519,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan setelah perubahan adalah Rp. 0,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.