Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 12/2009 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2009Tanggal Penetapan:29 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku29 September 2009
Tanggal Penetapan29 September 2009
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 1 Seri A)

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah bertambah sebesar Rp. 42.993.202.643,00 menjadi Rp. 1.610.079.859.816,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.435.060.590.072,00, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.589.321.040.591,00, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 154.260.450.519,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan setelah perubahan adalah Rp. 0,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)