Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI APBD KEPADA PEMERINTAH DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 15/2017 · Perda Kabupaten Pacitan No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2017Tanggal Penetapan:1 Maret 2017
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI APBD KEPADA PEMERINTAH DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku01 Maret 2017
Tanggal Penetapan01 Maret 2017
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Kepada Pemerintah Desa.

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 15 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Kepada Pemerintah Desa. Perubahan tersebut terdapat pada halaman Lampiran yang diubah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran tersebut berisi contoh-contoh format yang diperlukan dalam proses pengajuan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa, seperti contoh surat permohonan, proposal, rencana anggaran biaya, rekomendasi SKPD, permohonan pencairan, kwitansi, pakta integritas, dan surat pernyataan pertanggungjawaban.

(-)

(-)