Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 8/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2016Tanggal Penetapan:8 Januari 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku29 April 2016
Tanggal Penetapan08 Januari 2016
Tempat PenetapanTrenggalek

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Trenggalek (RPKT) sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan kepada masyarakat. RPKT bertugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya bangsa melalui penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Fungsi RPKT adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestarian budaya bangsa.

Organisasi RPKT terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas, memimpin dan mengelola RPKT, serta menyusun laporan berkala dan laporan tahunan.

Pendanaan RPKT bersumber dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. RPKT wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Bupati, serta memberikan laporan keuangan setelah diaudit oleh akuntan publik.

1. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi belum terbentuk, Bupati menunjuk pejabat sebagai pelaksana tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi sampai terbentuknya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)