Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 195 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 195 Tahun 1998 tentang Koordinasi Pelaksanaan Operasional Yayasan Supersemar, Dharmais, Dakab, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Sejahtera Mandiri, Dana Gotong Royong Dan Trikora

Juga dikenal sebagai: Keppres 195/1998 · Keppres No. 195 Tahun 1998 · Keppres Nomor 195 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 1998Tanggal Penetapan:24 November 1998
Hukum Yayasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKoordinasi Pelaksanaan Operasional Yayasan Supersemar, Dharmais, Dakab, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Sejahtera Mandiri, Dana Gotong Royong Dan Trikora
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 November 1998
Tanggal Penetapan24 November 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan nasional, dengan fokus pada kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan ditunjuk sebagai koordinator pengelolaan operasional Yayasan Supersemar, Dharmais, DAKAB, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Sejahtera Mandiri, Dana Gotong Royong, dan Trikora. Menteri tersebut diberi wewenang untuk menunjuk tenaga profesional dalam pengelolaan yayasan sesuai dengan tujuan pendiriannya. Program dan kegiatan yayasan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan, dengan laporan berkala kepada Presiden.

(-)

(-)