Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 27/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 27 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2011Tanggal Penetapan:29 November 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku29 November 2011
Tanggal Penetapan29 November 2011
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2009 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan retribusi TPI di Kota Pekalongan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyelenggaraan TPI bertujuan untuk memperlancar pelelangan ikan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, menstabilkan harga ikan, menyediakan data statistik perikanan, dan meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah Daerah menyediakan TPI dengan segala perlengkapannya.

Ketentuan Substansial:

Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan bertanggung jawab atas pelaksanaan pelelangan ikan di TPI. Pelelangan ikan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dengan laporan hasil kerjasama dievaluasi oleh DPRD setiap tahunnya.

Retribusi TPI dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas TPI. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan TPI, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas TPI. Retribusi TPI digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar 3% dari nilai lelang, dengan 1,5% dipungut dari nelayan dan 1,5% dari pedagang ikan pemenang lelang. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat objek retribusi berada, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan denda 2% per bulan dari retribusi yang terutang. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan SKRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.