Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol. Pembentukan desa baru ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk, potensi ekonomi sosial budaya, serta beban tugas dan volume kerja di Desa Bunobogu dan Desa Lonu. Peraturan ini membentuk Desa Bunobogu Selatan yang meliputi wilayah Dusun III dari Desa Bunobogu, dengan luas wilayah 75 KM2 dan jumlah penduduk 1025 jiwa. Selain itu, dibentuk juga Desa Pokobo yang meliputi wilayah Dusun I dari Desa Lonu, dengan luas wilayah 53,800 ha dan jumlah penduduk 813 jiwa. Pembiayaan untuk pembentukan desa baru ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buol. Batas wilayah desa akan dituangkan dalam peta dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.