Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 193 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 193 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 193/1953 · Keppres No. 193 Tahun 1953 · Keppres Nomor 193 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 1953Tanggal Penetapan:14 November 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Agustus 1953
Tanggal Penetapan14 November 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 1953 ini dikeluarkan untuk memberhentikan Kapten Lulu Natakusuma dari jabatannya sebagai Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Djakarta. Pemberhentian ini dilakukan karena Kapten Lulu Natakusuma telah meninggal dunia. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 168 Tahun 1950. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1953.

(-)

(-)