Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 7/2004 · Perda Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2004Tanggal Penetapan:11 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku12 Mei 2004
Tanggal Penetapan11 Mei 2004
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin ini mengubah ketentuan mengenai retribusi terminal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi terminal yang sebelumnya diatur sudah tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas terminal. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 8 ayat (2) sub c yang mengatur tarif retribusi untuk kendaraan berdasarkan tonase, dengan rincian sebagai berikut: Kendaraan berat (8 tonase ke atas) Rp. 3.000,-, kendaraan sedang (3 tonase s/d 8 tonase) Rp. 2.000,-, dan kendaraan ringan (0 sampai 3 tonase) Rp. 1.000,-.

(-)

(-)