Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 15/2019 · Perda Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:8 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan08 Agustus 2019
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2018 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 84.237.386.520,10 sehingga total pendapatan menjadi Rp 2.766.423.271.199,62. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp 298.544.751.726,77 sehingga total belanja menjadi Rp 3.099.429.837.597,77, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp (333.006.566.398,15). Penerimaan pembiayaan daerah bertambah Rp 230.748.365.206,67 menjadi Rp 403.042.566.398,15, sementara pengeluaran pembiayaan daerah bertambah Rp 16.441.000.000,00 menjadi Rp 70.036.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)