Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 84.237.386.520,10 sehingga total pendapatan menjadi Rp 2.766.423.271.199,62. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp 298.544.751.726,77 sehingga total belanja menjadi Rp 3.099.429.837.597,77, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp (333.006.566.398,15). Penerimaan pembiayaan daerah bertambah Rp 230.748.365.206,67 menjadi Rp 403.042.566.398,15, sementara pengeluaran pembiayaan daerah bertambah Rp 16.441.000.000,00 menjadi Rp 70.036.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.