di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 8/2011 · Perda Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan keuangan ini didukung oleh laporan kinerja. Laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum dapat dilaporkan karena Pemerintah Provinsi Papua Barat belum memiliki BUMD.
Gubernur berwenang menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.