di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 4/2008 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir bertujuan untuk menata penyelenggaraan perparkiran di Kota Palembang guna mewujudkan kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan fasilitas tempat parkir yang aman dan teratur.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan parkir, termasuk pembinaan oleh Walikota melalui Dinas Perhubungan, penetapan tempat parkir (tempat parkir umum, insidentil, khusus, taman parkir, gedung parkir, dan tempat parkir pool) dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kota, keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan pengguna jasa. Tempat parkir harus memenuhi persyaratan ketertiban, kelancaran lalu lintas, kebersihan, dan keamanan.
Setiap kendaraan bermotor dengan alamat STNK di Kota Palembang wajib berlangganan retribusi parkir, kecuali mobil penumpang umum. Kendaraan yang telah membayar retribusi parkir berlangganan diberikan stiker dan tidak diwajibkan membayar retribusi di tempat parkir umum, insidentil, dan khusus yang dibangun oleh Pemerintah Kota. Tata cara parkir diatur, termasuk larangan parkir di luar batas marka parkir dan tempat yang mengganggu lalu lintas.
Peraturan ini juga mengatur tentang tanda parkir, juru parkir (kewajiban dan larangan), kewajiban menyediakan lahan parkir bagi bangunan umum, tempat yang dilarang untuk parkir, pemindahan kendaraan dan penguncian roda oleh Dinas Perhubungan, serta pengepoolan/penahanan kendaraan oleh Dinas Perhubungan.
Retribusi parkir dipungut atas pelayanan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Kota, meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh pelayanan parkir tersebut. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan parkir dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.