Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2026 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Corporate Univeristy

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 1/2026 · Perka BMKG No. 1 Tahun 2026 · Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Januari 2026
PendidikanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Corporate University.

Peraturan Kepala Badan ini menetapkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Corporate University (BMKG Corpu) sebagai sistem pengembangan kompetensi ASN yang terintegrasi. BMKG Corpu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan internal organisasi, prioritas bidang nasional, mempermudah ASN meningkatkan kompetensi, dan mendukung pemenuhan kewajiban pengembangan kompetensi bagi PNS.

Penyelenggaraan BMKG Corpu meliputi struktur, manajemen pengetahuan, forum pembelajaran, sistem pembelajaran, strategi pembelajaran, teknologi pembelajaran, dan integrasi sistem, yang dilaksanakan mengacu pada kebijakan internal Badan dan ASN Corpu tingkat nasional, serta terintegrasi dengan Manajemen Talenta ASN Badan. Manajemen pengetahuan diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan. BMKG Corpu memiliki logo yang mewakili identitas dan nilai-nilai pembelajaran organisasi.

Penyelenggaraan BMKG Corpu harus dipantau dan dievaluasi oleh unit organisasi yang memiliki tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

(-)

(-)