di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Juga dikenal sebagai: Keppres 51/2003 · Keppres No. 51 Tahun 2003 · Keppres Nomor 51 Tahun 2003
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2003 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Kebijakan ini memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada PNS yang memenuhi kriteria tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.