Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 64/2016 · Peraturan Menag No. 64 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 64 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama: * Nomor 2 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 239); * Nomor 49 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1254); * Nomor 25 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 918);

Peraturan Menteri Agama ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama, sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selain itu, peraturan ini menyisipkan Pasal 11B di antara Pasal 11A dan Pasal 12 yang mengatur bahwa selisih tunjangan kinerja jabatan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kepala Biro Umum, dan Staf Khusus Menteri diberikan mulai Januari 2016.

(-)

(-)