di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 – 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 5/2013 · Perda Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cilacap Tahun 2012-2017 ditetapkan dengan tujuan memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Cilacap. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, berpedoman pada RPJPD Kabupaten Cilacap serta memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah.
RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD Kabupaten Cilacap Tahun 2012 – 2017, bahan penyusunan dan evaluasi Renstra SKPD, serta pedoman Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam menyusun RKPD. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, lintas SKPD dan program kewilayahan, disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Dokumen RPJMD terdiri atas sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Bupati melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi hal-hal mendasar, dan/atau merugikan kepentingan nasional/masyarakat luas.