Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 – 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 5/2013 · Perda Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2013Tanggal Penetapan:20 Mei 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 – 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku20 Mei 2013
Tanggal Penetapan20 Mei 2013
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 31). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cilacap Tahun 2012-2017 ditetapkan dengan tujuan memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Cilacap. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, berpedoman pada RPJPD Kabupaten Cilacap serta memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah.

RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD Kabupaten Cilacap Tahun 2012 – 2017, bahan penyusunan dan evaluasi Renstra SKPD, serta pedoman Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam menyusun RKPD. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, lintas SKPD dan program kewilayahan, disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Dokumen RPJMD terdiri atas sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Bupati melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi hal-hal mendasar, dan/atau merugikan kepentingan nasional/masyarakat luas.

1. RPJMD Tahun 2012 – 2017 disusun dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2005-2025. 2. RPJMD Tahun 2012 – 2017 merupakan bagian yang tak terpisahkan dan merupakan kelanjutan RPJMD Kabupaten Cilacap Tahun 2008 – 2012. 3. RPJMD Kabupaten Cilacap Tahun 2012-2017 dapat digunakan sebagai pedoman transisi dalam penyusunan RKPD Kabupaten Cilacap Tahun 2018.

(-)