Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 38/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2019Tanggal Penetapan:19 Desember 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2019
Tanggal Penetapan19 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6283)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 24, perubahan ketentuan Pasal 32 dan penambahan 2 ayat, perubahan ayat (2), (3), dan (5) Pasal 33, penambahan bagian kesembilan pada BAB IV mengenai Penyediaan Dana kepada Central Counterparty (CCP) yang terdiri dari Pasal 38A, 38B, 38C, dan 38D, perubahan ayat (1), (2), dan (4) Pasal 43, perubahan ayat (1) dan (4) Pasal 46, perubahan ayat (1) Pasal 50, perubahan Pasal 60, penyisipan Pasal 64A, dan perubahan Lampiran II. Secara substansial, perubahan ini mengatur lebih lanjut mengenai perhitungan BMPK untuk Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari, Surat Berharga berbentuk covered bond, dan Penyediaan Dana kepada Central Counterparty (CCP). Peraturan ini juga mengatur mengenai pengecualian BMPK terhadap Penyediaan Dana berupa Penempatan pada setiap Prime Bank dan Penyediaan Dana kepada Peminjam yang memperoleh jaminan dari Prime Bank selain Pihak Terkait yang sedang berjalan sebelum berlakunya peraturan ini.

1. Pengecualian BMPK terhadap Penyediaan Dana berupa Penempatan pada setiap Prime Bank dan Penyediaan Dana kepada Peminjam yang memperoleh jaminan dari Prime Bank selain Pihak Terkait yang sedang berjalan dan sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat tetap dilanjutkan hingga jatuh tempo. 2. Dalam hal Penyediaan Dana berupa Penempatan pada setiap Prime Bank dan Penyediaan Dana kepada Peminjam yang memperoleh jaminan dari Prime Bank selain Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki jatuh tempo, Pengecualian BMPK tetap berlaku paling lambat sampai dengan 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.

Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (5), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 ayat (9), Pasal 38A ayat (3), Pasal 38A ayat (4), Pasal 40 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 58 ayat (2), dan/atau Pasal 58 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Bank; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan pembukaan jaringan kantor; e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau f. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.