di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 86/2017 · Permendagri No. 86 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.
Ketentuan Substansial:
Perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta Renstra dan Renja Perangkat Daerah. Proses perencanaan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Prinsip perencanaan meliputi transparansi, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, termasuk persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Selain itu, diatur pula tata cara penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah, yang meliputi persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.