di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 15 Tahun 2013 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 15/2013 · Perda Kota Bitung No. 15 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, teratur, lancar, dan selamat. Andalalin wajib dilakukan untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Peraturan ini mengatur kegiatan Andalalin yang meliputi analisis kegiatan yang direncanakan, perhitungan bangkitan dan tarikan perjalanan, analisis dampak lalu lintas terhadap jaringan jalan, serta rencana penanggulangan dampak. Dokumen Andalalin terdiri dari kerangka acuan, dokumen dampak lalu lintas, dan dokumen manajemen rekayasa lalu lintas, yang disusun oleh konsultan bersertifikat.
Pengembang wajib memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus berdasarkan hasil Andalalin. Hasil Andalalin harus disetujui oleh Menteri, Gubernur, atau Walikota sesuai dengan status jalan. Walikota membentuk tim evaluasi yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Kepolisian untuk menilai hasil Andalalin. Pengembang wajib melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam dokumen Andalalin dan menanggung seluruh biaya pembuatan dokumentasi Andalalin.