Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 15 Tahun 2013 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 15/2013 · Perda Kota Bitung No. 15 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Bitung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas.

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, teratur, lancar, dan selamat. Andalalin wajib dilakukan untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Peraturan ini mengatur kegiatan Andalalin yang meliputi analisis kegiatan yang direncanakan, perhitungan bangkitan dan tarikan perjalanan, analisis dampak lalu lintas terhadap jaringan jalan, serta rencana penanggulangan dampak. Dokumen Andalalin terdiri dari kerangka acuan, dokumen dampak lalu lintas, dan dokumen manajemen rekayasa lalu lintas, yang disusun oleh konsultan bersertifikat.

Pengembang wajib memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus berdasarkan hasil Andalalin. Hasil Andalalin harus disetujui oleh Menteri, Gubernur, atau Walikota sesuai dengan status jalan. Walikota membentuk tim evaluasi yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Kepolisian untuk menilai hasil Andalalin. Pengembang wajib melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam dokumen Andalalin dan menanggung seluruh biaya pembuatan dokumentasi Andalalin.

1. Untuk setiap pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan jika ada pengembangan atau perubahan lahan maka wajib memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Tata cara Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pejabat yang menerbitkan izin yang melanggar ketentuan juga dikenakan sanksi administratif.