Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 96/PMK.05/2018 · PMK No. 96/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2018Tanggal Penetapan:15 Agustus 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2018
Tanggal Penetapan15 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 399).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada Kementerian Keuangan terkait jasa layanan pembiayaan ultra mikro. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan ultra mikro dari BLU PIP kepada penyalur dan/atau lembaga linkage. Penyalur adalah lembaga yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional dan/atau syariah, sedangkan lembaga linkage adalah lembaga yang bukan penyalur namun ditunjuk oleh BLU PIP untuk menyalurkan pembiayaan ultra mikro.

Tarif layanan BLU PIP terdiri atas tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional dan pola syariah. Tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional meliputi penyaluran langsung dan tidak langsung. Penyaluran langsung adalah penyaluran pembiayaan oleh penyalur kepada debitur, sedangkan penyaluran tidak langsung adalah penyaluran pembiayaan oleh penyalur kepada debitur bekerja sama dengan lembaga linkage. Penyalur dan lembaga linkage dapat berupa lembaga keuangan bukan bank, badan layanan umum pengelola dana/badan layanan umum daerah pengelola dana, dan/atau koperasi.

Tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional merupakan tarif pinjaman kepada penyalur dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun. Untuk penyaluran langsung, tarif pinjaman dikenakan kepada penyalur sebesar 4% dari realisasi penyaluran pembiayaan. Untuk penyaluran tidak langsung, tarif pinjaman dikenakan kepada penyalur sebesar 2% dan kepada lembaga linkage paling tinggi sebesar 6% dari realisasi penyaluran pembiayaan. Tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola syariah merupakan bentuk penempatan dana kepada penyalur dan/atau lembaga linkage sesuai dengan prinsip syariah dengan imbal hasil sesuai kesepakatan.

BLU PIP dapat memberikan jasa layanan pembiayaan ultra mikro kepada penyalur dan/atau lembaga linkage dalam bentuk kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya. Tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan menggunakan kerja sama pendanaan mengikuti ketentuan yang sama dengan tarif layanan pembiayaan ultra mikro tanpa kerja sama pendanaan.

BLU PIP dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pembiayaan ultra mikro dan pelaksanaan investasi pemerintah. Tarif layanan kerja sama operasional ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)