Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 19/2023 · Peraturan OJK No. 19 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2023Tanggal Penetapan:1 November 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku02 November 2023
Tanggal Penetapan01 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) agar memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalisme yang tinggi. Hal ini dilakukan untuk mendukung daya tahan dan daya saing BPR dan BPR Syariah dalam memberikan akses keuangan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah serta masyarakat di daerah. Kebijakan ini mengatur kewajiban BPR dan BPR Syariah untuk mengelola dan mengembangkan SDM secara berkelanjutan, termasuk penyediaan dana minimal 3% dari total beban tenaga kerja untuk pengembangan SDM. Selain itu, BPR dan BPR Syariah diwajibkan untuk menyusun rencana pengembangan SDM dalam rencana bisnis mereka dan melaporkan realisasinya. Kebijakan ini juga mengatur tentang kewajiban sertifikasi kompetensi kerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta pengembangan kompetensi melalui program pelatihan teknis dan nonteknis.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, BPR dan BPR Syariah yang belum memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM atau telah memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM namun belum memenuhi cakupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 2. Bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah memiliki sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pelaksanaan Program Pemeliharaan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal berakhirnya sertifikat kompetensi kerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dimaksud.

1. BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika pelanggaran berlanjut, dapat dikenai sanksi berupa penurunan tingkat kesehatan atau penghentian sementara sebagian kegiatan usaha. 3. Pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai larangan sebagai pihak utama.