Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang Kecelakaan 1947. Pengawasan dan pelaksanaan peraturan ini berada di bawah arahan Menteri Perburuhan, dengan Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan Daerah sebagai Pegawai Pengawas. Majikan atau pengurus perusahaan diwajibkan untuk melaporkan daftar perusahaan dan perubahan yang terjadi kepada Pegawai Pengawas. Peraturan ini juga mengatur cara perhitungan upah buruh yang tidak tetap dan penunjukan Dokter Penasehat oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban majikan untuk menyimpan dan melaporkan daftar kecelakaan serta tunjangan yang harus dibayarkan kepada buruh yang mengalami kecelakaan. Jika majikan tidak mampu memberikan tunjangan, Pegawai Pengawas akan melakukan pengusutan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Perburuhan.
(-)
1. Mereka yang tidak menjalankan kewajiban dalam pasal 2, 6, 7 ayat (1) dan (2), dan pasal 10 ayat (1) dan (3) dihukum dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 500. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, anggota pengurus atau wakil yang berkedudukan di Indonesia akan dikenakan hukuman.