Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rai Hawu Kabupaten Sabu Raijua

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 21/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:25 Agustus 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Rai Hawu Kabupaten Sabu Raijua
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku05 September 2011
Tanggal Penetapan25 Agustus 2011
Tempat PenetapanSeba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Rai Hawu Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakang pendirian PD adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pendirian PD adalah untuk meningkatkan produktivitas perusahaan daerah dan memberikan kontribusi bagi PAD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian PD Rai Hawu dengan modal dasar yang dikelola oleh PD.
  2. PD dapat menjalankan usaha di bidang produksi, perdagangan umum, pertambangan dan energi, jasa transportasi, jasa konstruksi, dan aneka jasa lainnya.
  3. Pengurus PD terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas.
  4. Direksi diangkat oleh Bupati dan bertugas memimpin serta mengendalikan kegiatan PD, menyampaikan rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan, dan mewakili perusahaan.
  5. Badan Pengawas diangkat oleh Bupati dan bertugas mengawasi kegiatan operasional PD, memberikan pendapat kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi dan program kerja.
  6. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai diatur oleh Direksi sesuai dengan peraturan PD yang disetujui oleh Bupati melalui Badan Pengawas.
  7. Sisa pendapatan bersih (laba) setelah dikurangi biaya perusahaan dialokasikan untuk PAD, cadangan umum, jasa produksi, serta dana pensiun dan sosial.

(-)

(-)