Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 209 Tahun 1950 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan pelaksanaan perintah dalam Keputusan Menteri Kemakmuran yang sebelumnya telah ditetapkan. Keputusan ini menghapuskan ayat a dalam bagian 'KEDUA' dari Keputusan Menteri Kemakmuran tertanggal 20 Mei 1950 No. 3556/SD, dan menetapkan bahwa pihak yang berkepentingan harus segera kembali ke tempat kedudukannya setelah menyelesaikan tugasnya, dengan menggunakan pesawat udara pada tanggal yang akan ditetapkan oleh Duta Republik Indonesia Serikat di Washington. Keputusan ini melibatkan persetujuan dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Perdana Menteri dan beberapa menteri terkait.