Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 209 Tahun 1950 tentang Penghapusan Ayat A Dalam Diktum Kedua Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 209/1950 · Keppres No. 209 Tahun 1950 · Keppres Nomor 209 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juli 1950
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Ayat A Dalam Diktum Kedua Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kemakmuran Republik Indonesia Serikat tertanggal 20 Mei 1950 No. 3556/SD, dengan menghapuskan ayat a dalam bagian 'KEDUA'.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 209 Tahun 1950 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan pelaksanaan perintah dalam Keputusan Menteri Kemakmuran yang sebelumnya telah ditetapkan. Keputusan ini menghapuskan ayat a dalam bagian 'KEDUA' dari Keputusan Menteri Kemakmuran tertanggal 20 Mei 1950 No. 3556/SD, dan menetapkan bahwa pihak yang berkepentingan harus segera kembali ke tempat kedudukannya setelah menyelesaikan tugasnya, dengan menggunakan pesawat udara pada tanggal yang akan ditetapkan oleh Duta Republik Indonesia Serikat di Washington. Keputusan ini melibatkan persetujuan dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Perdana Menteri dan beberapa menteri terkait.

(-)

(-)