Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 4/2020 · Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2020Tanggal Penetapan:4 Mei 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku06 Mei 2020
Tanggal Penetapan04 Mei 2020
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra daerah melalui pembangunan kepariwisataan yang sistematis dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah Kota berwenang menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan, memfasilitasi promosi pariwisata, memberikan pembinaan, menyelenggarakan penelitian, memelihara daya tarik wisata, mengalokasikan anggaran, dan melaksanakan pengawasan.
  2. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi berbagai bidang usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan Solus Per Aqua (SPA).
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi pengusaha pariwisata, serta kewajiban dan larangan bagi pengusaha dan wisatawan dalam menjaga norma agama, kesopanan, adat istiadat, dan kelestarian lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pembangunan pariwisata, pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah, serta sumber pendanaan kepariwisataan.

1. Setiap pelaku usaha pariwisata yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) wajib merubah izin usahannya menjadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhitung sejak 6 (enam) bulan Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 24 dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pengusiran dari lokasi dimana perbuatan dilakukan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran usaha pariwisata, larangan dan kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara, pencabutan izin, penyegelan tempat usaha, atau dimasukkan dalam daftar hitam. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).