Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 3/2020 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2020Tanggal Penetapan:11 November 2020
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku11 November 2020
Tanggal Penetapan11 November 2020
Tempat PenetapanSeba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Desa di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dinamis, tertib administrasi, dan memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Unsur Perangkat Desa:** Terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. 2. **Larangan dan Sanksi:** Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian. 3. **Pengangkatan Perangkat Desa:** Diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal, usia) dan khusus (ketakwaan, memegang teguh Pancasila, kesehatan, kelakuan baik, dll.). Proses pengangkatan meliputi pembentukan tim, penjaringan, penyaringan, konsultasi dengan Camat, dan penetapan oleh Kepala Desa. 4. **Pelantikan Perangkat Desa:** Dilantik oleh Kepala Desa setelah pengambilan sumpah/janji. Masa jabatan Perangkat Desa adalah sampai dengan usia 60 tahun. 5. **Pemberhentian Perangkat Desa:** Dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena telah berusia 60 tahun, menjadi terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan, atau dikenakan sanksi administratif. 6. **Rotasi Perangkat Desa:** Kepala Desa dapat melakukan rotasi Perangkat Desa dari unsur sekretariat dan atau unsur pelaksana teknis setelah 1 (satu) tahun dilantik sebagai Kepala Desa. 7. **Unsur Staf Perangkat Desa:** Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf untuk membantu pelaksanaan tugas unsur sekretariat dan unsur pelaksana teknis.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan berdasarkan keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa yang habis masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berusia kurang dari 60 tahun, diangkat kembali menjadi Perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.