di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Juga dikenal sebagai: SE Mendagri 900.1.13.1/3764/SJ · SE Mendagri No. 900.1.13.1/3764/SJ
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan guna meningkatkan efisiensi, ketahanan, dan konservasi energi, serta mewujudkan energi bersih dan kualitas udara yang ramah lingkungan.
Kebijakan ini menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi KBLBB. Pemberian insentif ini mencakup kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi KBLBB, dengan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Gubernur diminta untuk mengambil langkah kebijakan pemberian insentif tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 31 Mei 2026, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.