di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 4/2018 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada korban kekerasan, pelapor, dan saksi, serta memberdayakan perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Tujuan ini dicapai melalui pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kekerasan.
Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, penelantaran rumah tangga, dan eksploitasi. Setiap korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan optimal, penanganan berkelanjutan hingga rehabilitasi, penanganan secara rahasia, pendampingan psikologis dan hukum, serta jaminan atas hak-hak sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak-hak khusus.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan upaya perlindungan melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan, pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), menjamin kemudahan pelayanan, mengupayakan efektivitas dan efisiensi proses pemulihan, serta menciptakan kerjasama dan koordinasi. Masyarakat juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab melalui peran serta dalam bentuk mitra keluarga, unit perlindungan, sosialisasi, pertolongan pertama, dan pelaporan. Keluarga dan orang tua memiliki kewajiban melindungi anggota keluarga.
P2TP2A dibentuk sebagai pusat pelayanan terpadu yang terdiri dari berbagai unsur seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DINSOSP2KBP3A, Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit Umum Daerah, Kepolisian Resor Kota, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan perguruan tinggi. P2TP2A menyelenggarakan pelayanan terpadu, menerima dan mengirim rujukan kasus, serta memberikan pelayanan dan perlindungan sementara berupa rumah aman. Pencegahan kekerasan dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan. Pelayanan meliputi pelayanan medis, medicolegal, psikososial, hukum, dan kemandirian ekonomi.