Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 6/2023 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:5 September 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan05 September 2023
Tempat PenetapanSarilamak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota. Evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dilakukan, yang menghasilkan perlunya penyesuaian kembali terhadap beberapa Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penataan perangkat daerah dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), Badan Daerah (dengan fungsi penunjang yang berbeda), dan Kecamatan. Perubahan juga mencakup pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah dan UPTD di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat juga diatur.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD pada Dinas, UPTD pada Badan, Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD pada Dinas dan UPTD pada Badan yang baru.

(-)