Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Keputusan di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 9/2020 · Peraturan BATAN No. 9 Tahun 2020 · Peraturan BATAN Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Desember 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaTata Cara Penyusunan Keputusan di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
Tanggal Penetapan15 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penyusunan keputusan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan BATAN Nomor 6 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang syarat sahnya keputusan, yang meliputi penetapan oleh pejabat berwenang, pembuatan sesuai prosedur, dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi dan pejabat yang diberi tugas dalam pengadaan barang dan jasa. Proses penyusunan keputusan melibatkan tahapan pengusulan, penyiapan, dan penetapan. Evaluasi penyusunan keputusan dilakukan setidaknya sekali dalam setahun untuk perbaikan pelaksanaan.

(-)

(-)