Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 3/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi Kalimantan Selatan sebagai unsur pendukung tugas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan secara teknis operasional. Rumah Sakit Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai rumah sakit khusus dengan klasifikasi B dan dapat menjadi tempat pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi. Rumah Sakit Gigi dan Mulut memiliki fungsi pelayanan medis gigi dasar dan spesialistik, penunjang medis dan asuhan keperawatan gigi, pelayanan kesehatan gigi rujukan, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga kesehatan, penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan, penyusunan program, rekam medis dan informasi, serta pengelolaan urusan ketatausahaan dan hukum kemasyarakatan. Susunan organisasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut terdiri atas sub bagian tata usaha, seksi pelayanan medik, seksi keperawatan dan penunjang medik, seksi sumber daya manusia, satuan pemeriksa internal, Komite Medik, Kelompok Staf Medik Fungsional, dan Instalasi.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Dalam rangka operasionalisasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut, pemanfaatan tenaga medis dan nonmedis baik berstatus pegawai negeri sipil maupun nonpegawai negeri sipil dari rumah sakit Daerah maupun dinas kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(-)