Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 2/2015 · Permenlu No. 2 Tahun 2015 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2015Tanggal Penetapan:16 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Cara Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku16 Januari 2015
Tanggal Penetapan16 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penyalahgunaan wewenang di Kementerian Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk mengelola dan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kementerian dengan melibatkan peran serta pejabat, pegawai, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pejabat dan pegawai untuk melaporkan pelanggaran kepada Unit Pengelola Pengaduan atau Inspektorat Jenderal. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap pelayanan. Laporan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai saluran pengaduan. Unit Pengelola Pengaduan dan Inspektorat Jenderal bertanggung jawab untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan, serta memberikan rekomendasi yang dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak berwenang. Perlindungan terhadap pelapor pelanggaran juga diatur dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

(-)

1. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.